Bandar Narkoba Kelas Kakap Ini Ngaku Perantara yang Diupah Rp300 Juta
jpnn.com - PEKANBARU - Pada tahun 2014, IZ bandar narkoba kelas kakap yang ditangkap di rumah istri mudanya di Perumahan Decalista, Jalan Utama, Rejosari, Tenayanraya, Selasa (26/1) ini sempat menjadi buronan polisi.
“Pernah melarikan diri, kasusnya sama yakni narkoba,” kata Hermansyah.
Setelah sempat buron, dia ditangkap pada bulan Juli 2014. Namun saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara, dia berhasil kabur. “Waktu itu masih dalam pemeriksaan. Karena sakit, dia kita rawat di RS Bhayangkara,” ujarnya.
Residivis narkoba kelahiran tahun 1977 ini baru 8 bulan keluar dari Lapas Lampung lantaran terjerat kasus sama. “Tersangka mengaku sudah beberapa kali ke Malaysia, terakhir pada tanggal 23 Januari 2016 dan kembali 25 Januari 2016. Tanggal 26 langsung kita tangkap,” terangnya.
IZ yang diwawancarai mengaku hanya perantara. Dia diupah sekitar Rp300 juta. “Semua barang milik TM warga Malaysia. Aku dapat upah 1.000 butir pil ekstasi, sekitar Rp300 juta. TM bilang jumlahnya 8.000 butir. Aku gak hitung, taunya 7.850 butir,” ujar pria yang mengaku berasal dari Rokan Hilir ini. (MXO/ray)