Bandar Simpan Ganja di Periuk Nasi
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 08:23 WIB
Keterangan disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Ridwan Usman, didampingi Kasat Narkoba Iptu Agus Sunandar, S. kepada Metro Aceh (grup JPNN) di ruang kerja, Jumat (29/10) pagi. Para bandit tersebut adalah IRF(27), AHN (40) dan NHT (32) tercatat warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Idi Rayeuk.
Kasat Narkoba, menjelaskan terkuaknya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka IRF (27) di belakang stasiun, tepatnya dibelakang Stasion kereta Api lama kota Idi.
Dari dia disita 1 am ganja, selang setengah jam dikembangkan dan diringkus ANH (40). Bersama pria ini ada 16 am ganja kering siap jual. Berdasarkan keterangan keduanya, ada informasi rumah bandar ganja di lingkungan Pondok Kelapa. Penggrebekan pun berlangsung sehingga ditemukan 3,6 kilogram dari dalam tas dan periuk nasi. Di lokasi ada NHT (32) yang ditangkap, saat berusaha mencoba kabur. Sementara itu istrinya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. (ily/RA)