Bandara AS Mulai Terapkan Muslim Ban Parsial
"Dalam panduan itu tertulis bahwa hubungan kekeluargaan yang bonafide berlaku bagi keluarga inti. Yakni, orang tua, pasangan (suami/istri), anak, menantu, dan saudara kandung (kakak/adik)," terang Reuters dalam artikelnya kemarin.
Namun, orang tua tiri dan saudara tiri termasuk dalam kategori tersebut. Kakek-nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, sepupu, dan saudara ipar tidak termasuk.
New York Immigration Coalition menuturkan, urusan pembuktian hubungan kekerabatan inti itu akan menciptakan antrean baru di bandara.
Di sisi lain, sasaran Muslim ban parsial kali ini lebih spesifik.
Yaitu, hanya para pendatang dari enam negara yang tidak punya visa serta saudara kandung atau tiri di AS.
Namun, bagi individu enam negara yang punya hubungan formal dengan perusahaan atau lembaga pendidikan di AS, pemerintahan Trump juga wajib menerima mereka.
Sebab, MA menuliskan, selain kekerabatan, hubungan bonafide bisa diartikan sebagai hubungan formal antara individu dan entitas tertentu. Termasuk hubungan antar perusahaan dan antarlembaga.
"Hubungan formal itu harus dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah. Bukan dokumen yang sengaja dibuat untuk mengecoh petugas di bandara," jelas sumber Reuters dari Deplu.