Banding! KPK Tidak Terima 3 Aset Sanusi Tak Dirampas
jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa suap reklamasi Teluk Jakarta dan pencucian uang, M Sanusi.
KPK menempuh banding atas vonis bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra itu. "KPK akan melakukan banding terhadap putusan dengan terdakwa Sanusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/1).
Febri menjelaskan salah satu alasannya adalah karena hakim tidak memutuskan tiga aset Sanusi dirampas untuk negara. Padahal, aset itu bernilai sekitar Rp 20 miliar lebih. "Terdapat tiga dari sepuluh aset yang dimohonkan yang tidak diputuskan dirampas oleh hakim. Estimasi nilai aset Rp 20 miliar," ujar Febri.
Selain soal aset, Febri menambahkan, KPK juga banding karena hakim tidak mencabut hak politik adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik itu. Pun demikian, soal vonis tujuh tahun KPK juga akan banding. "Tetap akan diajukan banding sekaligus," ujar Febri.
Seperti diketahui Sanusi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Suap itu terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang Rp 45,28 miliar. Namun, hakim menolak mencabut hak politik Sanusi. Selain itu, tiga aset tidak dirampas.
Ketiga aset itu adalah dua bidang tanah dan bangunan yang dijadikan Sanusi Center, di Kramat Jati, Jaktim, senilai Rp 1,91 miliar dan Rp 1,09 miliar. Kemudian tanah dan bangunan di Jalan Saidi Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel Rp 16,5 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan, mertua Sanusi dari istri Evelin Irawan.
Berikutnya tanah dan bangunan di jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan, Jakarta Barat Rp 7,35 miliar atas nama istri pertama Sanusi Naomi Shallima.