Bang Ipul Dapat Hadiah HUT RI dari Pemerintah
jpnn.com - Kabar gembira bagi Pedangdut Saipul Jamil. Di HUT ke-72 RI, Ipul-sapaannya- mendapat remisi 3 bulan penjara dari pemerintah.
Kepastian itu disampaikan (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun. "Cuma satu artis (yang mendapat remisi). Ya, Saipul Jamil," ujar dia di kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/8).
Ma'mun menambahkan, pemberian remisi Ipul terkait kasus pencabulan yang menjeratnya. Bukan kasus suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta.
"Jadi bukan kasus suap korupsi," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Jakarta Utara memvonis Bang Ipul dua tahun kurungan penjara. Namun Ipul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sayangnya hukuman mantan suami Dewi Persik itu bukannya berkurang, malah bertambah menjadi 3 tahun. Dengan demikian Bang Ipul harus mendekam di penjara selama 5 tahun.
Saipul dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Selain melanggar tindak asusila, Saipul juga dinyatakan dalam penyuapan uang kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta. (cr2/JPC)