Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bang Neta Ingatkan Polri Jangan Mau Ketitipan Ahok sebagai Napi

Kamis, 22 Juni 2017 – 12:52 WIB
Bang Neta Ingatkan Polri Jangan Mau Ketitipan Ahok sebagai Napi - JPNN.COM
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, Basuki T Purnama alias Ahok mestinya menjalani masa hukuman di rutan atau lapas milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Karenanya Neta mengharapkan Polri konsisten menolak penggunaan fasilitasnya untuk lokasi pemenjaraan narapidana perkara penodaan agama itu.

"Ditempatkannya Ahok tetap di Rutan Brimob, meski perkaranya sudah inkrah adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius," kata Neta saat dihubungi, Kamis (22/6).

Dia mengharapkan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum itu menjadi preseden buruk. Sebagai institusi penegak hukum, kata dia, Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain yang dalam hal ini Kemenkumham.

Dia juga mendesak Kemenkumham menempatkan Ahok di lembaga pemasyarakatan. Sayangnya, kata Neta, Polri seolah diam saja ketika fasilitasnya justru digunakan untuk melanggar aturan.

"Penempatan Ahok setelah inkrah menjadi narapidana adalah kesalahan kedua dan pelanggaran hukum kedua yang pernah dilakukan rezim penguasa. Anehnya, kesalahan dan pelanggaran hukum ini dibiarkan oleh Brimob dan Polri sebagai institusi penegak hukum dan sebagai pemilik Rutan Brimob Kelapa Dua," ulasnya.

Lebih lanjut Neta menyebut pelanggaran hukum model itu bukanlah yang pertama bagi Polri. Sebab ketika ere pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, besannya yang terseret korupsi, Aulia Pohan juga diistimewakan dengan ditempatkan di Rutan Mako Rutan Brimob.

Karenanya Neta menganggap persoalan lokasi pemenjaraan Ahok di Rutan Mako Brimob itu itu merupakan pelanggaran hukum kedua. Sebab, ada kesan pemerintahan Presiden Joko Widodo juga mengistimewakan Ahok.

"Untuk itu Brimob dan Polri tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi lagi. Rutan Brimob tidak boleh diintervensi Kementerian Hukum dan HAM yang seolah-olah tidak mau perduli dengan ketentuan hukum yang ada," tandas dia.(mg4/jpnn)

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, Basuki T Purnama alias Ahok mestinya menjalani masa hukuman di rutan atau lapas

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News