Bangun Smelter Tak Semudah Bikin Kue
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Solidaritas Pekerja Tambang Nasional (Spartan), Forti Silalahi menyindir pernyataan pemerintah yang menyebut pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di lokasi tambang akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Menurutnya, pembangunan smelter bukanlah proses sekejap, tetapi bisa sampai tahunan.
"Membangun smelter bukan seperti masak kue, butuh waktu panjang 5 sampai 6 tahun. Freeport saja gak sanggup bangun," kata Forti Rabu (15/1) di Jakarta, menanggapi klaim pemerintah pasca-pemberlakuan PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang larangan ekspor hasil tambang mineral mentah sebagai turunan UU Nomor 4 Tahun 2009 Mineral dan Batubara (Minerba).
Forti justru mengatakan, sejak UU Minerba diberlakukan sudah 585.527 buruh tambang dari Aceh hingga Papua mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK terpaksa dilakukan perusahaan tambang karena produksi mereka terhenti.
Menurutnya, penderitaan buruh tambang diperparah dengan ketidaksanggupan perusahaan membayar pesangon. Karenanya Spartan menuntut pemerintah bertanggungjawab dan membayar pesangon buruh yang terkena PHK.
"Beberapa kali negosiasi antara pekerja dengan perusahaan buntu. PHK terpaksa dilakukan akibat kebijakan tersebut, operasional produksi berhenti karena larangan ekspor," tegasnya.
Ditambahkan, amanat UU Minerba yang mengharuskan perusahaan tambang membangun smelter telah mengorbankan ribuan perusahaan tambang. Forti menilai pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif karena melindungi perusahaan multinasional pemenang kontrak karya (KK). "Pemerintah masih izinkan mereka untuk ekspor, walaupun dalam bentuk konsentrat," tandasnya.(fat/jpnn)