Bantah Draf Matang Sepihak
Senin, 08 November 2010 – 08:21 WIB
Menurut Cak Imin-sapaan Muhaimin Iskandar, mengubah atau menyempurnakan sebuah undang-undang itu tidak semudah membalik tangan. Dibutuhkan kajian mendalam termasuk masukan dari berbagai pihak. Demikian juga dengan proses legislasi di DPR, untuk menyiapkan draf revisi UU, terlebih dulu disyaratkan adanya koordinasi lintas kementerian dan lintas departemen.
Lalu bagaimana dengan status draf yang beredar? Menurutnya, hingga saat ini pihak kementerian belum pernah mengedarkan atau memnyebarkan draf dalam bentuk apapun. Jadi kalaupun ada itu patut diduga sengaja disebarkan oleh pihak lain yang memang ingin mengambil manfaat dari ketegangan antara Kemenakertrans dan serikat pekerja yang mungkin muncul. (did)