Bantah Keluarkan Surat Pemecatan Sekretaris KPU Simalungun
Dalam fotocopy surat bernomor 139/SJ/II/2014, yang diperoleh koran ini, disebutkan surat dari Sekjen KPU berjudul perihal pemecatan Arsyad Siregar sebagai PNS, oleh Bupati Simalungun. Isinya memuat dua poin utama. Antara lain menyatakan, Bupati Simalungun telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 800/6549/2013, tanggal 20 Desember 2013 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagai pegawai negeri sipil atas nama Drs Arsyad Siregar NIP 196006141986021002. Pangkat/ Gol Pemina Tingkat I/IV b, merupakan hak dan kewenangan Bupati sebagai Pembina Kepegawaian di Kabupaten Simalungun.
Pada bagian lain disebutkan, berkaitan dengan hal tersebut, melihat kondisi yang sangat mendesak agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan khususnya tahap pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, agar KPU Kabupaten Simalungun meminta kembali kepada Bupati Simalungun mengusulkan tiga nama calon Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun, yang selanjutnya diusulkan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun dalam waktu yang tidak terlalu lama.(gir/jpnn)