Bantah Mengancam Pansus, Agus Rahardjo Minta Maaf
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo minta maaf atas pernyataannya yang menyebutkan bisa menjerat anggota Pansus Angket KPK dengan pasal menghalangi penyidikan.
Agus mengatakan, sama sekali tidak ada niatnya mengancam anggota pansus dengan pasal menghalangi penyidikan.
"Tapi kami mempertimbangkan dan mempelajari, kemudian di situ kami juga menyadari bahwa obstuction of justice itu tidak pada lembaga, melainkan seseorang yang melakukan mungkin," kata Agus saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR yang juga berisi sejumlah anggota Pansus Hak Angket KPK, Selasa (12/9) di gedung parlemen.
Apalagi, Agus menuturkan, sebelum ini pihaknya sudah menjerat dua anggota DPR yakni Miryam S Haryani dan Markus Nari dengan pasal menghalangi penyidikan.
Karena itu, Agus menegaskan, tidak pernah mengancam anggota Pansus. "Jadi sama sekali kami tidak bermaksud untuk mengacam. Kalau bapak, ibu merasa diancam saya mohon maaf," katanya. (boy/jpnn)