Bantu KPK, Anak Buah Dewie Limpo Divonis Empat Tahun Bui
jpnn.com - JAKARTA -- Asisten pribadi anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah melakukan korupsi. Rinelda divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Rinelda Bandaso terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Baslin Sinaga membacakan vonis untuk Rinelda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/5).
Adapun hal yang memberatkan Rinelda alias Ine tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang digalakan pemerintah. Sedangkan yang meringankan, Ine mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Atas vonis ini Ine menyatakan akan pikir-pikir. Begitu juga JPU KPK menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Ine.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Ine yang sudah menjadi justice collaborator itu lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Ine dituntut bersalah telah menerima suap dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Minera Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf Rp 1,7 miliar. Uang suap diberikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 177.000.
JPU KPK Kiky Ahmad Yani mengatakan, Rinelda bersama Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)