Bantu Pembunuhan Engeline, Agus Divonis 10 Tahun Bui
jpnn.com - DENPASAR—Margriet, ibu angkat Engeline Ch Megawe divonis penjara seumur hidup di PN Denpasar, Senin (29/2). Sementara itu, anak buahnya, Agus Tay, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Achmad Petensili di Pengadilan Negeri Denpasar. Agus divonis setelah terbukti membantu Margriet dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum Agus, Hotman Paris menilai putusan majelis hakim kontradiktif dengan putusan terdakwa Margrieth CH. Megawe.
Menurutnya, pada putusan Margrieth disebut ibu tiri Engeline adalah pelaku utama, tidak ada menyebutkan dibantu terdakwa Agus Tay. “Itu putusan kontradiktif namanya,” ungkapnya.
Karena itu dia memastikan akan melakukan banding meski putusan yang dijatuhkan pada Agus dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.(bas/mus/flo/jpnn)