Banyak Eksportir Belum Mau Catatkan Devisa
Jumat, 15 Februari 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat masih banyak perusahaan belum melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE), khususnya di bidang sektor minyak dan gas. Padahal sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, eksportir wajib untuk melaporkan devisanya.
Halim menegaskan, dalam PBI itu sudah jelas diatur bahwa perusahaan harus melaporkan DHE sesuai dengan ketentuan dan syarat yang ada di perbankan. Jika perusahaan tidak mau melaporkan, kata Halim, eksportir itu harus melaporkan DHE melalui bank dalam negeri.
"Ini penting dalam memantau besaran ekspor kita, agar statistik kita dalam mengambil kebijakan yang lebih baik. Kalau ada perusahaan yang tidak mau membantu kepentingan, yah susah juga," tukas Halim. (chi/jpnn)