Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Honorer K2 di Daerah tak Tahu Perintah Verifikasi Ulang

Rabu, 06 Agustus 2014 – 12:49 WIB
Banyak Honorer K2 di Daerah tak Tahu Perintah Verifikasi Ulang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Deadline pemerintah kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk melakukan verifikasi serta validasi (Verval) data honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes, tinggal sembilan hari lagi (15 Agustus). Namun di lapangan, masih banyak daerah yang belum tahu soal perintah verval tersebut.

"Kami dapat laporan dari kawan-kawan kami di Sulawesi, Kalimantan, Papua, Maluku, Jogja, Bandung Barat, DKI Jakarta, Kupang, NTT, banyak yang tidak tahu tentang verval bagi honorer K2 yang tidak lulus," kata Riyanto Subekti, ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) wilayah Jatim kepada media ini, Rabu (6/8).

Dia menyebutkan, hanya sebagian besar honorer K2 yang tahu tentang keberadaan surat MenPAN-RB, di mana salah satu pointnya meminta seluruh PPK melakukan verval. "Kami yang di pulau Jawa lebih banyak tahu soal ini. Yang kasihan di daerah luar Jawa," ucapnya.

Untuk membantu rekan-rekannya, tenaga pendidik ini mengaku telah mengirimkan email berisi surat MenPAN-RB yang diunduh dari website KemenPAN-RB.

Mengenai hal ini, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman mengatakan, harusnya honorer K2 dan BKD bisa mengunduh di website pemerintah. Jadi tidak ada alasan kalau kurang informasi.

"Ini sudah zaman serba teknologi. Yang surat MenPAN-RB kan bisa diambil di website KemenPAN-RB. Verval data honorer K2 yang tidak lulus ini sangat penting untuk dijadikan data base dalam penentuan kebijakan selanjutnya," paparnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Deadline pemerintah kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk melakukan verifikasi serta validasi (Verval)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News