Banyak Jemaah Korban Travel, DPR Bentuk Panja Umrah
Berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHIU), Kemenag berwenang memberikan izin dan mengawasi PPIU atau travel.
Nantinya, panja mengevaluasi mekanisme pelaksanaan (pemberian) perpanjangan izin PPIU setiap tiga tahun oleh Kemenag.
"Saat ini jumlah PPIU 800 lebih," tambah Malik.
Malik mengatakan, panja akan mengevaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus.
"Termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag RI terhadap kinerja PPIU," ungkapnya.
Panja juga akan memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan terhadap calon jemaah.
"Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (boy/jpnn)