Banyak juga Jumlah WNA Positif COVID-19 di Bali, Sebegini
Sebelumnya, Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yaitu Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Bali.
Surat Edaran (SE) tersebut sebagai salah satu tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
"Dengan mengoptimalkan peran desa/kelurahan, terlebih Bali memiliki komunitas kearifan lokal yaitu desa adat maka bisa jadi sarana yang efektif untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Saat pandemi ini tentu membutuhkan perhatian dan keseriusan semua pihak untuk mengendalikan penyebarannya," ucap Danrem.
Dengan terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini memang masih sama dengan SE sebelumnya seperti mewajibkan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Namun, ada juga ketentuan yang berubah yaitu pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN bila masuk Bali lewat transportasi udara atau bandara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji tes usap PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, bagi PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji tes usap PCR atau hasil negatif tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Serta wajib dilengkapi dengan Barcode atau QRCode untuk autentifikasinya.
"Ini yang perlu dipahami, termasuk penerapan tes GeNose sementara ditiadakan dan terlebih dengan surat keterangan dilengkapi Barcode/QRCode, maka tidak ada celah untuk menggunakan surat keterangan yang kedaluwarsa ataupun abal-abal," pungkas Danrem.(Antara/jpnn)