Banyak Juga ya Dana Desa yang Digunakan untuk Mendukung PPKM Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mengatakan pemerintah memanfaatkan dana desa untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di desa.
Dana desa yang digunakan untuk PPKM Darurat di desa mencapai Rp 4,01 triliun terhitung hingga 19 Juli 2021.
"Pemerintah desa melakukan penyesuaian APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk kegiatan ini (PPKM)."
"Pendamping desa dalam hal ini, mendampingi musyawarah desa agar dana desa yang dikeluarkan untuk kegiatan ini dapat dipertanggungjawabkan," ujar Halim Iskandar dalam keterangannya, Kamis (22/7).
Gus Halim juga menyebut dana desa telah dicairkan pemerintah senilai Rp 30,31 triliun bagi 70.315 desa atau setara 94 persen hingga 19 Juli 2021.
Dana desa tersebut dimaksimalkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan kegiatan Desa Lawan Covid 19.
Menurut Gus Halim, tiga hal utama penggunaan dana desa tersebut adalah upaya untuk dapat menekan penyebaran covid 19 di desa, sekaligus memastikan warga desa terdampak covid 19 terbantu secara ekonomi.
"Saya ingatkan betul kepada seluruh desa, bahwa dana desa ini adalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBN saat ini fokus untuk penanganan covid 19," ucapnya.