Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Kasus Poligami jadi Pemicu Perceraian

Senin, 04 Maret 2019 – 00:05 WIB
Banyak Kasus Poligami jadi Pemicu Perceraian - JPNN.COM
Perceraian. Ilustrasi Foto: pixabay

Namun, dalam rekapitulasi faktor-faktor penyebab perceraian pada Pengadilan Agama (PA) di Kaltim, terdapat alasan poligami. Sebab, tidak akan hakim mengabulkan perceraian hanya alasan istri tak ingin dimadu.

“Kecuali, poligami ini terjadi dan menimbulkan perselisihan, jadi cekcok, kemudian ke PA dan hakim melihat alasan perselisihan itu cocok. Kemudian ditulis bahwa asal-muasal perceraian itu karena poligami, berujung perselisihan,” jelas Manshur.

Melihat data yang menunjukkan faktor perceraian, yaitu poligami di Samarinda menduduki peringkat teratas, Manshur tak berani berkomentar banyak. Perlu dilihat lebih jelas di PA terkait, apakah benar poligami.

“Apa memang suami mengaku sudah menikah tanpa sepengetahuan istri pertama. Berarti itu poligami liar atau tidak sehat, tidak ada kekuatan hukum,” sambung Manshur, ditemui di kantornya, Jalan MT Haryono Samarinda.

Sejatinya, poligami dilegalkan dan diatur oleh hukum. Secara umum, di dunia terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri dalam waktu bersamaan), poliandri (sistem perkawinan yang membolehkan seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu dalam waktu bersamaan), dan pernikahan kelompok (group marriage), yaitu kombinasi poligini dan poliandri. Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namun poligami merupakan bentuk yang paling umum terjadi.

Di Indonesia, istilah poligami dibatasi dalam arti yang sama dengan poligini. Hal itu muncul karena lembaga perkawinan di Indonesia hanya mengizinkan poligini, tidak poliandri. Hal ini sesuai ketentuan mengenai poligami di Indonesia yang diatur dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

“Hukum kita sudah cukup saklek dalam hal itu,” tambah Panitera Muchammad Jusuf. Beberapa syarat seperti surat keterangan penghasilan dilampirkan. Kemudian surat keterangan berlaku adil. “Bagaimana implementasi perlakuan adil itu, ya kembali ke orangnya,” kata Jusuf.

Tidak akan pengadilan agama mengeluarkan izin poligami jika syarat tidak terpenuhi. Disebutkan, salah satu syarat, yaitu persetujuan istri pertama. Namun dalam beberapa kasus, jika istri tidak mau memberikan persetujuan, PA tetap bisa memberi izin poligami kepada suami.

Poligami bisa memicu pertengkaran dengan istri pertama, bahkan berujung pada perceraian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News