Banyak Parpol Manipulasi Data
jpnn.com - Anggota Bawaslu Agustiani Tio yang ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (18/6), justru mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan parpol dalam seleksi administratif meskipun berkas parpol yang diserahkan ke KPU dimanipulasi.
"Masa ada anggota parpol yang mencantumkan anggotanya di Pare-pare (Sulawesi Selatan), tapi KTP-nya Lebak (Banten). Anehnya kok partai tersebut dinyatalan lulus verifikasi administrasi oleh KPU pusat. Ini pasti ada yang tidak beres di KPU pusat," ungkap Agustiani.
Selain itu Agustiani juga mengungkapkan, Bawaslu menemukan berkas Partai Persatuan Daerah (PPD) yang akan diverifikasi di daerah tidak disertai daftar dan KTA anggota parpol. KPU, kata Agustiani, hanya mengirimkan surat domisili kantor.
"Ada dua kemungkinan, sejak awal partai tersebut (PPD) tidak menyerahkan daftar angggota, atau memang KPU yang teledor tidak mengirim berkas itu. Tapi kenapa partai itu juga lolos verifikasi administrasi," imbuh Agustiani.
Tak hanya itu, Bawaslu menemukan pula berkas parpol yang akan diverifikasi di daerah tertentu ternyata yang tertukar dengan berkas untuk daerah lain. Bawaslu, lanjut Agustiani, meyakini masih banyak persoalan yang sama dalam proses verifikasi faktual parpol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, dari satu provinsi saja yang diawasi Bawaslu sudah menemukan banyak kesalahan.
Menurut Agustiani, hal itu dikarenakan KPU menerapkan standar yang terlalu rendah dalam verifikasi administrasi parpol. Akibatnya, banyak partai yang administrasinya alakadarnya tapi bisa lolos administrasi. "Ini tentu menyulitkan KPUD-KPUD dalam melakukan verifikasi faktual. Anggota yang alamatnya fiktif atau tidak jelas tentu sulit dilakukan verifikasi faktual," tandasnya.
Agustiani menambahkan, KPU sendiri telah mengakui persoalan tersebut terjadi akibat adanya keteledoran staf KPU. Untuk itu, KPU telah mengirim surat ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang isinya petunjuk tentang penyelesaian permasalahan dalam verifikasi faktual.(ara/jpnn)