Banyak Perumahan Tidak Berizin
jpnn.com - CIMAHI - Setidaknya terdapat lima lokasi perumahan di Kecamatan Cimahi Utara belum mengantongi izin. Meski belum ada izin namun proses pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) itu tetap dilaksanakan pemerintah Kota Cimahi.
Padahal seperti diketahui, KBU di Kecamatan Cimahi Utara berdasarkan Aturan RTRW Provinsi merupakan kawasan konservasi alam.
Kepala Kantor Permohonan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi, Endang Hidayat melalui bagian permohonan perizinan IMB Aam Rustam mengungkapkan, dari 12 lokasi perumahan terdapat lima lokasi perumahan dari 12 lokasi perumahan yang belum mempunyai izin untuk mendirikan bangunan.
"Harusnya izin dulu baru setelah itu dilakukan pengawasan lapangan oleh Dinas Pekerjaan Umum, masalahnya untuk kewenangan menegor dan mengawasi itu menjadi tugasnya," kata Aam.
Kelima lokasi perumahan tersebut diantaranya 1 lokasi di desa Cipageran dan 4 lokasi sisanya berada di desa Citeureup. Menurut dia, kelima lokasi perumahan tersebut masih kurang dalam surat pengesahan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Sementara untuk gambar dan denah pihaknya telah menerimanya. "Yang belum ada izin ini ada yang berbentuk cluster ada juga yang berbentuk perumahan biasa," tuturnya.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing mengatakan, Kecamatan Cimahi utara ini sebagiannya merupakan kawasan Konservasi. Artinya, kata dia, terkait izin dan segala yang berkaitan dengan pendirian bangunan harus mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat.
"Kami sangat menyayangkan akan hal pendirian bangunan tersebut, belum ada izin tapi pembangunan sudah dilakukan. Kasus ini termasuk Lex Spesialis karena ini melibatkan pemerintah kota dan pemerintah provinsi," katanya.
Robin melanjutkan, pihaknya berharap ada tindakan tegas dari Pemkot Cimahi terkait pelanggaran peraturan daerah dan peraturan provinsi. Pemkot harus segera mengambil tindakan tegas dengan mengerahkan perangkat-perangkat yang dimilikinya.
"Jelas harus ada tindakan, Pemkot pasti mempunyai Satpol PP, petugas kecamatan dan petugas kelurahan yang merupakan bagian dari pemerintah, jadi harus berani menindak dong," ujarnya.
Dia juga mengimbau Pemkot Cimahi untuk bersikap tegas dan tidak diskriminatif kepada peruhasaan yang melanggar izin di kawasan KBU kecamatan Cimahi Utara.
"Kawasan KBU itu daerah konservasi jadi harus izin dari provinsi sebagaimana peraturan Provinsi yang menyatakan bahwa kawasan konservasi merupakan kawasan hijau yang digunakan sebagai serapan air untuk warga Cimahi,"pungkasnya. (dep)