Banyak PPPK dan P3K PW Terancam Sanksi, Bisa Putus Kontrak, Bukan karena Anggaran Cekak
Sebagai langkah penegakan hukum internal, BKD Jabar kini mengelompokkan para pelanggar ke dalam tiga kategori.
Pemeriksaan intensif difokuskan pada kategori ketiga, yakni para pegawai yang nekat bermain judol secara berulang.
Tim pemeriksa melacak waktu aktivitas perjudian tersebut untuk melihat apakah dilakukan pada jam kerja, serta menguliti nominal transaksi keuangan yang didepositokan oleh para pelaku ke situs judi.
"Kami membandingkan nilai transaksi dengan take-home pay yang diterima ASN, yaitu gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jika nilai transaksi melebihi penghasilan yang diterima, hal tersebut menjadi indikasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Dedi.
Hingga saat ini, proses penindakan administrasi masih terus digulirkan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BKD mencatat setidaknya sudah ada 279 pegawai yang posisinya terdesak dan terancam sanksi disiplin dalam waktu dekat.
"Dari total data yang kami miliki, sekitar 279 ASN sedang menjalani pendalaman dan berpotensi dikenai hukuman disiplin," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, motif para pegawai pelat merah ini terjerumus ke dunia judi daring sangat bervariasi, meski mayoritas pada kategori pertama berdalih hanya iseng mencoba atau baru pertama kali melakukan aktivitas haram tersebut.
JPNN.com