Banyak PPPK dan P3K PW Terancam Sanksi, Bisa Putus Kontrak, Bukan karena Anggaran Cekak
Rabu, 15 Juli 2026 – 05:05 WIB
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terkait konsekuensi hukum, Dedi menegaskan jenis sanksi yang akan dijatuhkan sangat bervariasi bergantung pada rekam jejak dan tingkat keparahan transaksi.
Sanksi sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan satu tingkat.
"Apabila pelanggaran dilakukan berulang, khususnya bagi PPPK, bisa berujung pada pemutusan kontrak kerja atau bahkan pemberhentian," tutur Dedi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
JPNN.com