Bareskrim Batal Periksa Bos TPPI di Kasus Korupsi Kondensat
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini (22/5) menjadwalkan pemeriksaan mantan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara. Honggo yang sudah menyandang tersangka dalam kasus itu, sedianya diperiksa sebagai saksi.
Namun, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan itu batal dilakukan. Sebab, Honggo yang sedianya akan dicecar seputar kasus penjualan kondensat jatah negara ternyata tak memenuhi panggilan penyidik.
"Belum datang. Penasihat hukumnya bilang setelah tanggal 29 (Mei, red),” ujar Victor di Mabes Polri, Jumat (22/5).
Meski Honggo tak datang, penyidikan kasus ini tetap berlanjut. Bahkan, hari ini penyidik rencananya memeriksa sejumlah saksi lagi dalam kasus tersebut. Saksi itu beradal dari PT TPPI dan SKK Migas. "Pemeriksaan hari ini mungkin ada tiga orang," kata jenderal bintang satu tersebut.
Kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 2 triliun itu juga telah menyeret tiga orang sebagai tersangka. Yakni mantan kepala BP Migas R Priyono, mantan Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas Djoko Harsono, serta Honggo Wendratno selaku direktur utama PT TPPI.(boy/jpnn)