Bareskrim Bekukan Rekening Tersangka Suap Pajak
jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah memblokir rekening tiga tersangka dugaan suap terkait restitusi pajak senilai Rp 21 miliar yang melibatkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper. Selain itu, polisi juga sudah memblokir rekening seorang saksi yang terafiliasi dengan salah satu tersangka.
“Rekening transaksi yang diblokir dari tiga tersangka. Ditambah satu lagi saksi yang berhubungan dengan salah satu tersangka, kita blokir hari ini,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Rokhmat Sunanto dalam jumpa pers di Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Selasa (22/10) sore.
Dia mengatakan, dari rekening tersangka TH alias Totok dan DT alias Denok juga ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan dengan perusahaan yang menjadi wajib pajak dalam kasus ini. “TH sembilan kali transaksi, DT tujuh kali transaksi. Transferan dari wajib pajak,” ujar Rokhmat.
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan. Selanjutnya, temuan PPATK yitu ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Rokhmat mengakui, proses penyelidikan dalam kasus ini memakan waktu sekitar dua tahun. Sebab, kasus suapnya terjadi selama kurun waktu 2005-2007.
“Kami kesulitan mengumpulkan data dan informasi yang bisa menjadi alat bukti. Tapi karena ketekunan penyidik, kita dapat selesaikan dan buktikan,” paparnya.
Dia menegaskan, polisi tidak akan berhenti pada tiga tersangka itu. Menurutnya, pengembangan penyidikan masih terus dilakukan, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain.
“Apapun hasilnya, baik dari bukti transaksi keuangan, keterangan tersangka atau alat bukti lain, manakala mengarah ke seseorang entah siapapun itu, kami tentu tidak segan-segan melakukan upaya selanjutnya. Apakah itu pemanggilan, pemeriksaan atau upaya paksa,” pungkasnya. (boy/jpnn)