Bareskrim Gagalkan Keberangkatan 148 Calon TKI Ilegal ke Timur Tengah
Rabu, 17 Mei 2017 – 14:20 WIB
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, kasus ini bisa diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan sepanjang Januari hingga Mei 2017.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Herry, para tersangka tidak saling mengenal satu sama lain.
Mereka ternyata bekerja sendiri-sendiri merekrut calon korbannya.
"Jadi para tersangka ini agen-agen penyalur TKI Ilegal dan agen umrah ilegal. Sindikatnya sendiri-sendiri," kata Rudolf.
Penyidik menjerat mereka dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Mg4/jpnn)