Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bawang Putih 182 Ton
Selasa, 16 Mei 2017 – 23:09 WIB
Atas perbuatannya, ketiga orang itu dikenakan Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. (Mg4/jpnn)