Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura
Kamis, 11 Juli 2019 – 20:45 WIB
Dalam jaringan penyelundupan ini, keempat pelaku memilik peran berbeda-beda.
BACA JUGA: Kader Partai Senior Tidak Cemburu Jika Jokowi Pilih Tokoh Muda Jadi Menteri
Untuk tersangka A, H, dan BC berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Untuk TCYK berperan sebagai pemodal atau pembeli lobster.
Atas ulahnya, para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)