Bareskrim Geledah Bekas Ruang Kerja Denny Indrayana di Kemenkumham
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah bekas ruang kerja Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (1/4). Kantor bekas ruangan kerja wakil menteri hukum dan HAM yang digeledah itu berada di di lantai lima gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinan Siagian membenarkan adanya penggeledahan itu. “Di lantai 5. Ruangan beliau (Denny) dulu dan kemungkinan diteruskan ke karo (kepala biro, red) keuangan dan karo umum," ujarnya di Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4).
Ferdinan menjelaskan, ruangan itu memang menjadi tempat penyimpanan dokumen-dokumen milik Denny semasa masih menjabat wamenkumham. Menurut Ferdinan, penyidik Bareskrim hanya melakukan penggeledahan sebatas dokumen-dokumen terkait.
Lebih jauh Ferdinan menjelaskan, penyidik yang melakukan penggeledahan berjumlah 15 orang. Penggeledahan ini dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan sampai saat ini masih berlangsung.
Seperti diketahui Bareskrim menetapkan Denny sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.(dil/jpnn)