Bareskrim Genjot Lagi Pengusutan Dugaan Korupsi di RSUD Bengkulu
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri memastikan pengusutan dugaan korupsi uang pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu terus berjalan. Bahkan, kini Bareskrim Polri sudah menaikkan penyelidikan kasus yang diduga menyeret Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah itu ke penyidikan.
Menurut Direktur III Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus, jajarannya terus mendalami dugaan korupsi bagi-bagi uang untuk tim pembina RSUD M Yunus itu. "Status perkaranya sudah masuk tahap penyidikan," kata Wiyagus beberapa waktu laly.
Ia menjelaskan, peningkatan status penanganan dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan itu untuk memperjelas prkaranya. Meski demikian, mantan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK itu menegaskan bahwa penyidikan oleh kepolisian tidak serta-merta langsung diikuti penetapan tersangka. "Kita sedang mencari siapa yang patut jadi tersangka di sini," paparnya.
Lantas, bagaimana dengan status Junaidi Hamsyah? Wiyagus menegaskan Junaidi masih berstatus saksi.
Menurut Wiyagus, penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti. "Penetapan status tersangka baru dilakukan begitu alat bukti yang kita miliki cukup,” tandasnya.
Karenanya Wiyagus menampik anggapan yang menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi uang tim pembina RSUD M Yunus itu mandek. "Tidak dihentikan. Kita masih lanjutkan penyidikannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Junaidi juga pernah diperiksa oleh tim penyidik Polda Bengkulu. Pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu itu merupakan pengembangan penyidikan dan fakta di persidangan yang menyebut tindak pidana korupsi ini muncul akibat dari SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manejemen RSUD M. Yunus.
Berdasarkan SK itu, maka pembagian uang jasa tim pembina antara lain 16 persen untuk gubernur dan 13 persen untuk wakil gubernur. Sementara uangnya diambil dari dana jasa pelayanan dan perawatan pasien RSUD dr. M. Yunus.(rmo/jpnn)