Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tipikor Bareskrim Polri menjemput paksa karyawan Pelindo II, Juli Tarigan, Selasa (3/11).
Anak buah Dirut Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino itu dijemput karena kerap mangkir panggilan pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil crane. Tak pelak, aksi jemput paksa itu mendapat protes.
"Tadi pagi klien kami, Juli Tarigan dijemput paksa penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi," kata Rudi Kabunang kuasa hukum Lino dan Juli di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Rudi menganggap, penjemputan paksa staf bagian pengadaan Pelindo II ini melanggar ketentuan. Rudi sudah mengajukan keberatan kepada penyidik. Menurut Rudi, upaya jemput paksa itu melanggar ketentuan hukum acara pemeriksaan saksi atau tersangka yang diatur pasal 227 KUHAP dan peraturan Kapolri.
"Kami keberatan karena jemput paksa klien kami sebagai saksi itu tidak sesuai aturan yang jelas," katanya.
Dia mengatakan, surat panggilan dari penyidik memang sudah dua kali. "Tapi kami sudah klarifikasi, namun belum dijawab (penyidik) langsung dijemput paksa," paparnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga keberatan atas kebijakan Direktur Tipikor Bareskrim yang melarang kliennya didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan sebagai saksi. "Penyidik menyatakan ada aturan Direktur Tipikor yang menyatakan tak boleh didampingi. Tapi Perkap Kapolri membolehkan saksi didampingi," katanya. (boy/jpnn)