Bareskrim Kenakan Pasal Berlapis Untuk Kasus Terbaru Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana menghalangi, atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab terkait Covid-19.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, usai ditetapkan menjadi tersangka, Habib Rizieq segera diperiksa.
“Rencana pekan ini diperiksa (sebagai tersangka),” kata Andi Rian ketika dikonfirmasi, Senin (11/1).
Selain Habib Rizieq, dua tersangka lainnya juga akan diperiksa oleh penyidik. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Lanjut mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini menerangkan, dalam penetapan tersangka, penyidik memiliki alat bukti yang kuat.
"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Adapun pasal yang dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” urai Andi.
Tak hanya itu, Habib Rizieq dan kedua tersangka lain dikenakan pasal tambahan atau berlapis.
“Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan ada pasal yakni Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandas Andi. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?