Bareskrim Polri Amankan Lima Orang Utan
jpnn.com - JAKARTA - Bareksrim Polri membongkar sindikat penjualan satwa langka dengan menjerat dua tersangka yakni, HY dan Z. Keduanya diduga menangkap serta memperdagangkan orang utan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Purwadi mengatakan, pihaknya menangkap kedua tersangka di lokasi yang berbeda. HY diamankan di wilayah Kampung Rambutan, Jakarta Timur, 24 Juli silam. Sedangkan Z diamankan di Medan, dua hari setelah HY ditangkap.
"Tersangka HY kedapatan oleh penyidik membawa satwa dilindungi dalam keadaan hidup satu ekor orang utan. Sedangkan tersangka Z kedapatan membawa empat ekor orang utan dari Aceh dan ditangkap di Medan," kata dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9).
Atas penangkapan tersebut Bareskrim Polri telah mengamankan lima orang utan. Kelima orang utan hendak dijual seharga Rp 31 juta. Beruntung sebelum pelaku menjual orang utan tersebut, polisi sudah terlebih dahulu mengendus aksinya.
"Mereka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancama hukuman penjara lima tahun dan denda 100 juta," pungkas Purwadi. (mg4/jpnn)