Bareskrim Polri Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Kondensat ke Kejagung
Kamis, 30 Januari 2020 – 17:05 WIB
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas yang dulunya bernama BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM.
Dalam perjalanan kasusnya, Bareskrim mendapatkan sejumlah tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
BACA JUGA: Tok, Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
Tak hanya itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. (cuy/jpnn)