Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim Polri Resmi Selidiki Kasus Antasari

Jumat, 17 Februari 2017 – 16:36 WIB
Bareskrim Polri Resmi Selidiki Kasus Antasari - JPNN.COM
Antasari Azhar. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Bareksrim Polri resmi menerima laporan dugaan kriminalisasi yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, laporan Antasari dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dit Tipidum).

"Hari telah diserahkan ke Dit Tipidum untuk penyelidikan laporan yang ada. Dalam prosesnya ingin diketahui, apakah laporan itu sebuah tindak pidana atau tidak," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Martinus menerangkan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan kebenaran laporan tersebut. Namun demikian, jika ke depannya Dit Tipidum menemukan pidana, maka kasus ini dinaikkan ke penyidikan.

"Tapi jika dalam sidik tidak dikatakan pidana, maka proses penyelidikan dihentikan," tandas dia.

Seperti diketahui, Ansari menuduh Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai otak kriminalisasi yang membuatnya divonis penjara 18 tahun atas pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dia mengungkapkan hal itu, saat menggelar konferensi pers saat melaporkan tuduhan tersebut di Bareskrim Polri, Selasa (14/2). (Mg4/jpnn)

 Bareksrim Polri resmi menerima laporan dugaan kriminalisasi yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News