Bareskrim Proses Laporan Relawan Jokowi Terkait Orasi Fahri Hamzah
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri mulai memproses laporan relawan Presiden Joko Widodo bernama Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Selasa (29/11). Bara JP melaporkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah atas orasinya yang diduga menghasut dan makar pada demonstrasi 4 November.
Hari ini, Bareskrim memeriksa saksi pelapor yaitu Ferry Simanulang. Ferry berkeyakinan bahwa Fahri telah memenuhi unsur makar saat berorasi pada Aksi Bela Islam Jilid II itu.
"Permulaan makar. Artinya Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan itu unsurnya tercapai. Kemudian pasal 107 KUHP juga memadai, dan juga dalam Pasal 110 KUHP bahwa orang yang melakukan makar adalah orang yang memulai perbuatan itu sendiri," kata Ferry di kantor sementara Bareskrim Polri di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Mengenai unsur makar yang ia maksud, menurut Ferry, adalah ketika Fahri mengajak peserta demo untuk tidur di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta. Dia menilai, seandainya yang demo melakukan parlemen jalanan dan memaksa anggota DPR-MPR menggelar sidang istimewa, maka tidak menutup kemungkinan presiden akan digulingkan.
"Nah kan sudah terjadi makarnya. Yang kami lihat unsur percobaan makarnya,” terang dia.
Ferry mengaku membawa alat bukti berupa video orasi Fahri. Di dalam video, lanjut dia, tampak pula tindak pidana fitnah.
"Bahwa Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap alim ulama dan simbol-simbol Islam. Ini kan fitnah dan itulah beliau mengajak melakukan makar dengan memberitahu caranya. Yaitu untuk menjatuhkan presiden membutuhkan dua cara, satu parlemen jalanan dan satu lagi parlemen ruangan,” tandas dia.(Mg4/jpnn)