Bareskrim Segera Periksa Dua Bekas Petinggi BP Migas Tersangka Korupsi Kondensat
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Dua tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas R Priyono dan mantan Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas, Djoko Harsono.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, rencananya Raden Priyono dan Djoko Harsono akan diperiksa pada Kamis (18/6) atau Jumat (19/6) pekan ini. "Kita fokus ke tersangka DH dan RP," kata Victor di Mabes Polri, Senin (15/6).
Sementara satu tersangka lainnya dalam kasus itu, Honggo Wendratno masih belum bisa diperiksa. Sebab, bos PT TPPI itu berada di Singapura.
Victor menjelaskan, anak buahnya memerlukan izin untuk memeriksa Honggo di Singapura. Karenanya, Bareskrim Polri pun tenngah mengurus peoses administrasi untuk memeriksa Honggo di negeri tetangga itu.
Selain itu Victor menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian di Singapura. "Masih diajukan," katanya.(boy/jpnn)