Bareskrim Tahan Pemalsu Tanda Tangan Mandra
jpnn.com - JAKARTA - Diam-diam Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian masih melanjutkan laporan komedian, Mandra Naih, terkait pemalsuan tanda tangan dalam kontrak kerjasama PT Viandra Production dengan LPP TVRI.
Pemalsuan tandatangan itu diklaim Mandra, membuatnya menjadi tersangka (sekarang terdakwa) dugaan korupsi program Siap Siar LPP TVRI 2012.
Laporan Direktur Viandra Production yang tenar lewat film "Si Doel Anak Sekolahan" ini dikabarkan telah naik ke penyidikan bahkan sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Dari informasi yang dihimpun JPNN.com, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menahan AD, dalam kasus ini. Yang bersangkutan ditahan karena diduga sebagai pemalsu tanda tangan Mandra.
"Saudara AD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami melakukan penahanan pada Jumat (2/10) kemarin," kata salah satu sumber di Mabes Polri, Senin (5/10). Sumber itu menyebutkan bahwa AD dijerat pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan.
Seperti diketahui, Mandra, telah diperiksa di Bareskrim sebagai saksi pelapor Maret 2015 lalu, setelah merasa tanda tangannya dipalsukan. Laporan Mandra dilakukan melalui kuasa hukumnya, Sonnie Sudarsono.
Mandra mengetahui tandatangannya dipalsukan saat dia diperiksa oleh jaksa dan diberi kesempatan untuk membuktikan apakah beberapa dokumen terkait proses pengadaan di TVRI pernah ditandatanganinya. Di situlah Mandra melihat bahwa dalam beberapa dokumen tidak pernah ditandatanganinya. Karenanya, Mandra lapor polisi. (boy/jpnn)