Bareskrim Tak Perlu Ragu, Segera Panggil Rocky Gerung
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta Bareskrim segera memanggil pegiat media sosial Rocky Gerung. Menurut Edi, aduan terhadap Rocky Gerung sudah mencapai 25 laporan yang kini sudah ditarik ke Bareskrim.
Saat ini, Bareskrim sudah melengkapi sekitar 15 laporan dengan memintai keterangan banyak pihak.
Edi menilai kasus Rocky sudah diproses dalam bentuk penyelidikan. Jika ditemukan bukti kuat ada unsur pidana, maka kasus hoaks dan fitnah itu bisa naik ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri melalui gelar perkara.
"Kami tunggu Bareskrim Polri memanggil Rocky Gerung," kata Edi dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Edi menilai tahapan yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan aturan.
Menurutnya, Bareskrim Polri diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memanggil dan memintai keterangan Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Presiden Jokowi.
"Hanya soal waktu Rocky Gerung bakal dipanggil sebagai saksi untuk diklarifikasi, atas pernyataannya," kata dosen hukum pidana Universitas Bhaysngkara Jakarta itu. (Tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi: