Bareskrim: Uang Kondensat Satu Rupiah pun Harus Selamat
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri terus menelusuri dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia yang diduga merugikan negara USD 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Aliran dana dari hasil korupsi itu diduga ada yang disimpan di bank bahkan tak sedikit yang sudah dijadikan dalam bentuk aset fisik.
"Ada yang di bank ada yang aset. Pokoknya (bagi) saya satu rupiah pun tidak boleh ada yang lolos," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brgijen Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Rabu (7/5).
Sebab, kata Victor, dalam penanganan dugaan korupsi yang paling penting adalah bagaimana aset bisa kembali.
Victor menganalogikan, untuk apa menghukum orang 100 tahun, tapi uang hasil korupsi tidak bisa dikembalikan untuk negara.
Sebaliknya, kata dia, meski dihukum 10 tahun tapi uangnya kembali itu merupakan hal yang penting.
"Yang utama dalam penanganan kasus korupsi adalah penyelamatan uang negara sebesar-besarnya," kata Victor.
Memang, ia mengaku belum tentu USD 156 juta itu akan kembali semuanya. "Tapi, kami upayakan bisa sebesar-besarnya," tegasnya.
Karenanya, sekarang ini pihaknya fokus untuk melakukan penelusuran aset dan berusaha memblokir uang dugaan korupsi itu. "Sehingga uang ini tidak akan beredar pada saat kita bisa kembalikan ke negara," katanya. (boy/jpnn)