Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bareskrim: Uang Kondensat Satu Rupiah pun Harus Selamat

Kamis, 07 Mei 2015 – 15:39 WIB
Bareskrim: Uang Kondensat Satu Rupiah pun Harus Selamat - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri terus menelusuri dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia yang diduga merugikan negara USD 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Aliran dana dari hasil korupsi itu diduga ada yang disimpan di bank bahkan tak sedikit yang sudah dijadikan dalam bentuk aset fisik.

"Ada yang di bank ada yang aset. Pokoknya (bagi) saya satu rupiah pun tidak boleh ada yang lolos," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brgijen Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Rabu (7/5).

Sebab, kata Victor, dalam penanganan dugaan korupsi yang paling penting adalah bagaimana aset bisa kembali.

Victor menganalogikan, untuk apa menghukum  orang 100 tahun, tapi uang hasil korupsi tidak bisa dikembalikan untuk negara.

Sebaliknya, kata dia, meski dihukum 10 tahun tapi uangnya kembali itu merupakan hal yang penting. 

"Yang utama dalam penanganan kasus korupsi adalah penyelamatan uang negara  sebesar-besarnya," kata Victor. 

Memang, ia mengaku belum tentu USD 156 juta itu akan kembali semuanya. "Tapi, kami upayakan bisa sebesar-besarnya," tegasnya.

Karenanya, sekarang ini pihaknya fokus untuk melakukan penelusuran aset dan berusaha memblokir uang dugaan korupsi itu. "Sehingga uang ini tidak akan beredar pada saat kita bisa kembalikan ke negara," katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri terus menelusuri dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close