Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baru 10 Menteri KIB II Laporkan Kekayaan ke KPK

Minggu, 02 November 2014 – 16:01 WIB
Baru 10 Menteri KIB II Laporkan Kekayaan ke KPK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II sudah menyelesaikan masa tugasnya. Setelah tidak menjabat, mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sampai dengan 31 Oktober 2014 lalu sudah ada 10 orang bekas menteri dan wakil menteri yang melaporkan harta kekayaan.  “Ada sepuluh orang," kata Johan ketika dikonfirmasi, Minggu (2/11).

Sepuluh bekas menteri itu adalah Syarifudin Hasan (mantan menteri koperasi dan UKM), Dahlan Iskan (menteri BUMN), Azwar Abubakar (mantan menteri pendayagunaan aparatur negara), MS Hidayat (mantan menteri perindustrian), Alex S. W. Retraubun (mantan wakil menteri perindustrian), mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat, mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati (mantan wakil menteri keuangan), Gusti Muhammad Hatta (mantan menteri riset dan teknologi), Sudi Silalahi (mantan menteri sekretaris negara), mantan Suswono (mantan menteri pertanian) dan Mahmudin Yasin (mantan wakil menteri BUMN).

Menurut Johan, pelaporan harta kekayaan oleh mantan menteri itu untuk mengetahui soal lonjakan harta kekayaan mereka. "Untuk tahu penambahan hartanya, untuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Johan.

Hanya saja, sejauh ini belum ada menteri di Kabinet Kerja bentukan Joko Widodo yang menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. "Untuk menteri-menteri di Kabinet Kerja belum ada yang melaporkan," tandasnya.(gil/jpnn)

JAKARTA - Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II sudah menyelesaikan masa tugasnya. Setelah tidak menjabat, mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close