Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baru 34 Instansi Usulkan Pemberkasan NIP CPNS, Lainnya?

Kamis, 24 Januari 2019 – 19:05 WIB
Baru 34 Instansi Usulkan Pemberkasan NIP CPNS, Lainnya? - JPNN.COM
Kantor BKN. Foto: BKN

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah instansi pusat dan daerah yang memasukkan usulan pemberkasan NIP CPNS (Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil) ternyata masih minim. Hingga 24 Januari, tercatat baru 34 dari 553 instansi pusat dan daerah yang memasukkan usulan pemberkasan NIP CPNS. Ke-34 instansi tersebut terdiri dari 17 instansi pusat (kementerian/lembaga) dan 17 daerah (kabupaten/kota).

Pusat Pengolahan Data SSCN (sistem seleksi CPNS nasional) BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyebutkan, dari instansi pengusul tersebut terdata sebanyak 10.710 peserta yang diusulkan. Jumlah yang diusulkan tersebut merupakan bagian dari 11.882 peserta seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 34 Instansi.

"Dari jumlah 10.710 peserta yang diusulkan, per 24 Januari pukul 15.01 WIB sebanyak 8.035 peserta yang sudah ditetapkan NIP-nya. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah,” kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Kamis (24/1).

Dia mengungkapkan, dari 553 instansi yang membuka formasi pada rekrutmen CPNS 2018, sebanyak 533 instansi sudah mengantungi _digital signature_ (DS) Kepala BKN sebagai wujud persetujuan penetapan hasil akhir kelulusan/lolos verivikasi dan validasi (verval) tahap I (V1).

Kemudian 19 instansi sedang menunggu proses approval verval tahap II (V2), tahap III, dan tahap IV (V4). Sementara 1 instansi lainnya sedang menunggu persetujuan DS.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 perihal Batas Waktu Penyampaian Berkas Usul Penetapan NIP CPNS TA 2018 tertanggal 11 Januari 2018, bahwa usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di Kantor Pusat BKN maupun Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari 2019.

Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat, PPK Daerah Provinsi dan PPK Kabupaten/Kota. Selanjutnya penentuan mulai berlaku pengangkatan sebagai CPNS TA 2018 terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP CPNS tersebut. Ketentuan itu juga berlaku juga bagi instansi yang telah menyampaikan berkas usul penetapan NIP sebelum surat tersebut dikeluarkan.

Perlu diketahui bahwa dalam usul penetapan NIP, di samping menyampaikan berkas usul secara lengkap dan benar, PPK juga diminta untuk melampirkan realisasi Surat Keputusan MenPAN-RB tentang Penetapan Kebutuhan PNS TA 2018. PPK Instansi juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB.(esy/jpnn)

Jumlah instansi pusat dan daerah yang memasukkan usulan pemberkasan NIP CPNS (Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil) ternyata masih minim yakni baru 34 dari 553 instansi.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News