Baru Diangkat jadi Plt Bupati, Sudah Terancam Dinonaktifkan
jpnn.com - JAKARTA – Surat Keputusan (SK) Mendagri Tjahjo Kumolo tentang pemberhentian sementara Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari jabatan Bupati Tobasa, Sumut, ternyata belum menyelesaikan persoalan.
Pasalnya, Wakil Bupati Liberty Pasaribu yang kemudian diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, saat ini diketahui berstatus tersangka.
Karena itu tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat juga akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Padahal baru menyandang jabatan terhitung Jumat (10/4).
Menurut Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, pemberhentian sementara Liberty tak dapat dihindari, ketika nantinya ditetapkan berstatus sebagai terdakwa.
“Kan itu sudah ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau wakil bupati yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas bupati nantinya juga bertatus terdakwa, maka juga akan diberhentikan sementara,” ujarnya menjawab JPNN, Jumat (10/4).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menetapkan Liberty tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan milik Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) tahun 2006, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Sebelumnya, Mendagri telah mengeluarkan SK penonaktifan Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari jabatan Bupati Tobasa, setelah menyandang status terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan PLTA Asahan III.
Menurut Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, SK penonaktifan sudah diserahkan langsung kepada Bupati Liberty Pasaribu, Kamis (9/4). Untuk kemudian wakil bupati Tobasa tersebut diangkat menjadi Plt Bupati sesuai SK tersebut. (gir/jpnn)