Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baru Dilegalkan, Warga Colorado Langsung Borong Ganja

Kamis, 02 Januari 2014 – 14:24 WIB
Baru Dilegalkan, Warga Colorado Langsung Borong Ganja - JPNN.COM
Ganja kering siap jual. FOTO: getty images

jpnn.com - DENVER - Pada tahun baru 2014, pemerintah negara bagian Colorado, Amerika Serikat membuat kebijakan baru terkait peredaran mariyuana atau ganja. Terhitung sejak Rabu (1/1) kemarin, Colorado menjadi kawasan pertama di Amerika Serikat yang melegalkan penanaman maupun transaksi jual-beli ganja.

Hari pertama pemberlakuan aturan ini dijuluki Rabu Hijau (Green Wednesday). Di ibu kota negara bagian Colorado, Denver, sejumlah toko yang menjual ganja langsung diserbu pembeli. Antrian panjang terlihat di depan toko-toko tersebut.

Direktur Kebijakan Mariyuana Pemerintah Kota Denver, Ashley Kilroy mengatakan bahwa penjualan ganja di wilayahnya terikat dengan beberapa aturan. Di antaranya, tanaman mengandung zat narkotika itu hanya boleh dijual kepada pembeli berusia 21 tahun ke atas. Selain itu ganja dari Colorado tidak boleh dibawa keluar ke negara bagian lainnya di Amerika Serikat.

"Pemerintah federal mengatakan mereka akan mengizinkan diberlakukannya undang-undang ini sepanjang kami menjamin ada pengawasan ketat," ujar Kilroy seperti dilansir dari BBC, Kamis (2/12).

Sebelumnya, pemerintah Colorado hanya mengizinkan penjualan mariyuana untuk kebutuhan medis. Aturan baru ini disambut baik oleh para pemilik toko ganja.

Linda Andrews, pemilik Lofdo Wellness Recreational Centre mengatakan bahwa tokonya langsung kebanjiran pesanan. Namun, mayoritas pembeli berasal dari luar kota Colorado.

"Telepon kami terus berdering sepanjang hari dan banyak di antaranya dari luar kota," kata Andrews. (dil/jpnn)

DENVER - Pada tahun baru 2014, pemerintah negara bagian Colorado, Amerika Serikat membuat kebijakan baru terkait peredaran mariyuana atau ganja.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News