Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baru Hirup Udara Bebas, Wulan Purnama Sari Kembali Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Agustus 2019 – 22:59 WIB
Baru Hirup Udara Bebas, Wulan Purnama Sari Kembali Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Wulan Purnama Sari menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Foto : Edho Sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Wulan Purnama Sari, 41, langsung ditangkap usai melangkah keluar dan menghirup udara bebas dari lapas wanita klas II Palembang, Selasa (20/8). Wulan ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polresta Palembang, lagi atas kasus yang sama.

Ternyata selama menjalani hukuman, korban yang melaporkan kejadian serupa menambah banyak dengan jumlah kerugian berbeda-beda. Modusnya, Wulan saat kejadian masih sebagai PNS sekaligus bagian rekruitmen CPNS di kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel.

BACA JUGA: Jokowi Kepada Pace, Mace, dan Mama di Papua: Saya Memahami Perasaan Kalian

“Pelaku telah melakukan penipuan kepada CPNS. Tahun 2008 sampai 2012 kasus yang sama divonis dan menjalani hukuman di Lapas Wanita. Tahun 2018, pelaku juga diamankan dan ditahan selama enam bulan. Nah, saat ia keluar dari Lapas kita amankan lagi karena korban yang melapor menambah banyak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidsus Iptu Hari Dinar, Selasa (20/8).

Menurut Hari, pihaknya menerima laporan dari korban. “Ada lima laporan korban dan kita lakukan penyeldikan,” bebernya. Pelaku sudah mendapatkan ratusan juta dari para korbannya. Dari korban yang melapor ada yang menyetor Rp50 juta, Rp60 juta, Rp80 juta hingga Rp100 juta. “Ada lima korban, hingga saat ini sudah tiga korban yang kita tangani,” ungkap Hari lagi.

Pelaku dalam aksinya menawarkan kepada korban dan berjanji bisa membantu korban untuk masuk sebagai PNS tanpa tes. Tetapi dengan syarat menyiapkan sejumlah uang. “Korban tertarik dan memberikan uang kepada pelaku. Lalu dibuatkan SK dan surat tugas palsu. Kerugian korban kisaran Rp50-Rp100 juta,” katanya.

BACA JUGA: Gubernur Papua Barat Sebut Korlap Aksi Demo di Manokwari sudah Diajak Bicara

Pihaknya juga, sambung Hari sudah melakukan penyidikan dan penyelidikan dugaan keterlibatan terhadap pihak internal Kemenkumham dan tidak menemukan pernyataan pelaku yang sudah menyetor kepada oknum.

“Pelaku melakukannya sendirian dan pelaku bilang setor itu bohong karena kita melakukan penyidikan itu tidak ada apalagi kasus ini sudah berjalan lama dan dialah pelaku tunggalnya,” tukas Hari.(dho)

Wulan Purnama Sari, 41, langsung ditangkap usai melangkah keluar dan menghiruo udara bebas dari lapas wanita klas II Palembang, Selasa (20/8). Wulan ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polresta Palembang, lagi atas kasus yang sama.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News