Basarah Sebut Peringatan Hari Konstitusi Tak Bisa Dipisahkan dengan Lahirnya Pancasila
“Bukti bahwa pada 18 Agustus 1945 PPKI hanya mengesahkan UUD 1945 dan bukan mengesahkan lahirnya Pancasila, yaitu ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi yang kita peringati hari ini,” ujar doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro ini.
Basarah menambahkan, pada 1 Juni 2016, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan pada 1 Juni sebagai Hari lahir Pancasila.
Sejak saat itu, bangsa Indonesia dapat mengetahui dan sekaligus memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Pembentukan Pancasila sebagai dasar negara itu, kata Basarah, merupakan satu tarikan nafas dengan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Dalam teks proklamasi yang dibacakan Bung Karno atas nama bangsa Indonesia, disebutkan bahwa 'hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya'.
Teks proklamasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Satu hari setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada 18 Agustus 1945 yang langsung, Bung Karno dan Bung Hatta menjadi presiden dan wakil presiden RI serta menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka.
“Keputusan Presiden Jokowi Nomor 24 Tahun 2016 tersebut telah melengkapi dokumen kenegaraan Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Nomor 18 Tahun 2008 yang menetapkan 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi,” kata Wakil Ketua Lakpesdam PBNU ini.