Batal Diperiksa, Udar Minta Gelar Perkara
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono sedianya hari ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Namun, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI itu tidak memenuhi panggilan Kejagung.
Menurut pengacara Udar, Razman Arief meminta agar pemeriksaan itu ditundak dulu. "Klien kami (Udar) tidak bisa datang. Tadi saya sudah menyampaikan surat untuk penundaan pemeriksaan," kata Razman saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (26/5).
Razman yang kini telah meninggalkan Kejakgung menambahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan permohonan agar jaksa melakukan gelar perkara kasus tersebut. "Klien kami merasa tidak bersalah dalam kasus ini sehingga meminta Kejagung melakukan gelar perkara," ungkap Razman.
Kasus itu sudah menjerat empat tersangka. Udar merupakan tersangka ketiga dalam kasus itu.
Dua tersangka adalah bekas anak buah Udar di Dishub DKI, yakni Drajat Adhyaksa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peremajaan armada transjakarta dan Setyo Tuhu selaku ketua panitia lelang.
Satu lagi tersangka dalam kasus itu adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.(boy/jpnn)