Batal Memerkosa saat Lihat Korban Pakai Pembalut
Sabtu, 08 April 2017 – 02:17 WIB
Kapolsek Pelaihari Iptu Matnur membenarkan adanya kejadian ini.
Berselang dua hari, tepatnya Rabu (5/4) malam, jajarannya berhasil membekuk pelaku di salah satu warung Kecamatan Tambang Ulang.
"Pelaku berhasil kami tangkap, tampa perlawanan," jelas Matnur, Kamis (6/4).
Saat ini, RH sudah ditahan di Tahanan Polsek Pelaihari.
RH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35/2014 dengan ancaman pokok 15 tahun penjara.
"Yang bersangkutan masih diduga percobaan pemerkosaan, maka diancam sepertiga hukuman," tegas Matnur. (ard/ay/ran)