Bawa 2.850 Butir Ekstasi ke Jakarta Lintas Darat, Bandar dan Kurir Ini Diringkus
jpnn.com - KALIANDA - Tiga orang yang diduga pembawa narkoba asal Pekanbaru, Riau, diamankan jajaran Polres Lampung Selatan, Minggu (29/3). Polisi juga menyita barang bukti (BB) 2.850 pil ekstasi, 45 gram sabu-sabu, dan 1.740 butir erimin.
Kapolres Lamsel AKBP Hengki, S.I.K. mengatakan, para tersangka dibekuk saat melintas di Pelabuhan Bakauheni. Mereka adalah Rio Jani (36), warga Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Isnaini alias Ulong (37), warga Perumahan Villa Panam Permai Blok C No. 07 Tampan, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dan Riza (25), warga Jalan Kayu Manis, No. 533, Pekanbaru.
Bermula dari pemeriksaan petugas Seaport Interdiction terhadap barang-barang di dalam bus Po SAN BM 7155 TU. Kemudian ditemukan barang mencurigakan yang diletakkan pada bagian dalam bagasi.
”Di bagasi mobil, kami menemukan kardus berisi ekstasi. Kemudian satu dompet warna merah kombinasi hitam berisi tujuh bungkus sabu dan dua plastik kuning berisi 174 lempeng pil erimin dengan jumlah 1.740 butir,” papar Hengki dalam ekspose di Mapolres Lamsel Senin (30/3).
Dari sini, petugas menanyakan kepada penumpang, siapa pemilik barang-barang itu. Lalu diketahui pembawa narkoba tersebut Rio Jani dan Riza.
”Berdasar keterangan kernet bus, masih ada satu orang lagi yang bersama kedua tersangka. Ia menggunakan mobil Toyota Avanza BM 1663 JM yang mengikuti bus dari belakang. Satu tersangka lagi berhasil diamankan,” sebut dia.
Mantan Kapolresta Metro ini mengungkapkan, jika sabu dikonsumsi, sekitar 225 orang akan menjadi korban. Asumsinya, satu gram dikonsumsi satu orang. ”Begitu juga ekstasi. Jika dikonsumsi, maka akan digunakan oleh 2.850 orang,” sebut dia.
Sementara, Riza, salah seorang tersangka mengaku, barang haram itu akan dibawa ke Jakarta. Nantinya, akan ada orang yang mengambil paket tersebut.
”Kami cuma membawa (narkoba) saja. Sampai di Jakarta, kami disuruh menyerahkan barang itu kepada seseorang yang dihubungi melalui telepon,” kata Riza yang mengaku baru kali pertama membawa barang haram itu.
Pada bagian lain, Sabtu (28/3), anggota Polsek Candipuro mengamankan 90 gram sabu-sabu berikut satu tersangka. Yakni Romi Zulfikar (35), warga Kelurahan Gunungsari, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. (yud/c1/ais/ray/jpnn)