Bawa Keris ke KPU, Kader Golkar jadi Tersangka
jpnn.com - BALIKPAPAN - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Ng Priyono resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait kepemilikannya membawa dan memiliki senjata tajam (sajam).
"Dari proses pemeriksaan dia terbukti membawa dan memiliki sajam. Kami mengenakan dia UU Darurat No 12/1951 pasal 2 tentang kepemilikan sajam. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Balikpapan, AKP Damus Asa kepada Kaltim Post (Grup JPNN.com), kemarin (29/7).
Damus menuturkan, kepada penyidik Priyono mengaku sajam berupa keris tersebut merupakan benda pusaka yang diberi rekannya. Biasanya, benda itu memang dibawa saat menghadiri acara besar. Termasuk pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota dari Golkar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/7) lalu.
"Dia (Priyono) memercayai jika keris itu mampu memendam dan mendinginkan suasana. Jadi, saat acara kemarin dia bawa," kata Damus.
Untuk diketahui, tertangkapnya Priyono ini menambah catatan hitam dirinya di kepolisian. Sebelumnya ia pernah ditahan di Mapolres Balikpapan dengan kasus yang berbeda.
"Ya, dia (Priyono) residivis narkoba. Baru keluar 2013 lalu. Per hari ini (kemarin) ia resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya.
Sebelumnya, proses penangkapan Priyono berlangsung saat Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyampaikan penjelasan terkait tahapan pemilu di Kantor KPU Balikpapan, Selasa (28/7). Saat proses itu berlangsung, Priyono tertangkap tangan oleh Kapolres Balikpapan, AKBP Andi Azis Nizar sedang membawa semacam pentungan.
Seketika itu, Azis merampas benda yang memang sudah dicurigai sebelumnya. Benar saja saat dibuka, tampak sebuah keris. Dengan geram, Azis segera memerintahkan anggotanya mengamankan tersangka. Kemudian Priyono digiring menuju Mapolres Balikpapan.(*/en/rom/k15)