Seperti diketahui, KPU akhirnya mencoret empat dari 13 calon legislative dari daftar caleg karena berijasah palsu. Salah satu nama yang dicoret KPU adalah Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri. Sementara untuk sembilan caleg lain yang diduga menggunakan ijasah palsu, KPU masih mencari bukti lain.(ara)
JAKARTA – Jika Komisi Pemilihan Umum tidak akan melakukan upaya hokum atas caleg yang menggunakan ijasah palsu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)